Asuransi Kebongkaran
Asuransi ini akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian Harta benda yang berada di dalam bangunan dan/atau pekarangan termasuk ruang-ruang yang berhubungan didalamnya. Tetapi tidak termasuk taman, bangunan tambahan atau bagian tambahan lainnya.
Kehilangan yang diakibatkan karena peristiwa PENCURIAN dan KEBONGKARAN, akan tetapi hanya apabila disertai unsur pemaksaan dan kekerasan dalam memasuki atau keluar dari bangunan tersebut atau usaha-usaha kearah tersebut atau jika menimbulkan kerusakan atas harta benda tersebut.
Fitur utama

Perlindungan harta benda
Menjamin harta benda atau yang dikuasakan kepada Tertanggung atas dasar penunjukan atau imbalan dan untuk itu menjadi tanggung jawab Tertanggung.
Ringkasan penting

Asuransi ini akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian Harta benda yang berada di dalam bangunan dan/atau pekarangan termasuk ruang-ruang yang berhubungan didalamnya. Tetapi tidak termasuk taman, bangunan tambahan atau bagian tambahan lainnya.

Kehilangan yang diakibatkan karena peristiwa PENCURIAN dan KEBONGKARAN, akan tetapi hanya apabila disertai unsur pemaksaan dan kekerasan dalam memasuki atau keluar dari bangunan tersebut atau usaha-usaha kearah tersebut atau jika menimbulkan kerusakan atas harta benda tersebut.
Detail paket
Kehilangan yang diakibatkan karena peristiwa PENCURIAN dan KEBONGKARAN, akan tetapi hanya apabila disertai unsur pemaksaan dan kekerasan dalam memasuki atau keluar dari bangunan tersebut atau usaha-usaha kearah tersebut atau jika menimbulkan kerusakan atas harta benda tersebut.
Setiap kerugian atau kerusakan seperti :
- Yang terjadi karena dilakukan oleh keluarga, bawahan atau pembantu dari Tertanggung, atau orang lain yang secara hukum sah berada dilokasi tersebut.
- Yang terjadi karena peristiwa perang, penyerbuan, aksi dari musuh asing, permusuhan (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, atau kerusuhan, huru-hara atau penjarahan.
- Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis.
