This is text from summary to display inside blue bar!

Learn more

  Notifications

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam condimentum, urna ac mollis sodales, turpis nunc molestie lectus, non condimentum neque odio hendrerit purus. Donec ultrices blandit ex ac pellentesque. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Aenean risus magna, cursus eget vestibulum eget, tempus at nibh. Curabitur viverra dui lacus, aliquam varius lacus euismod sit amet. Nullam pulvinar mauris vitae tortor ullamcorper feugiat. Etiam eu leo quis ante posuere commodo. Suspendisse laoreet turpis id finibus finibus.

Nulla eget urna orci. In condimentum luctus tincidunt. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Donec consequat accumsan ex non sodales. Donec nunc sapien, finibus vel convallis et, finibus ut sapien. Quisque at faucibus est. Maecenas in sem orci. Nullam sagittis ipsum sed lectus ultricies lacinia. Aliquam erat volutpat. Sed auctor ex nec consequat varius. Sed volutpat sit amet mauris ut malesuada. Praesent vel magna eu diam blandit elementum.

Integer maximus, leo vel sodales pharetra, quam elit rhoncus turpis, in dignissim massa ex non ex. Vivamus viverra venenatis lectus eu elementum. Duis gravida enim at lectus tincidunt, nec aliquet turpis sodales. Nunc ultrices mi faucibus, pretium sapien et, aliquet ex. Vivamus ut magna non arcu fermentum venenatis. Nulla ac lacus nulla. Curabitur pharetra tellus eu erat molestie facilisis. Nam dolor libero, ultrices id tristique vel, porttitor vitae tortor. Aliquam accumsan sem tellus, id laoreet arcu ornare aliquet. Praesent at mollis velit. Suspendisse non odio et odio aliquet tincidunt quis et purus. Ut auctor, orci nec suscipit viverra, sapien magna vehicula augue, vitae scelerisque erat urna id elit.


 

Asuransi Konstruksi (C.A.R)

Melindungi pekerjaan konstruksi dari dasar hingga selesai dibangun.

Fitur utama


Comprehensive Coverage-1
Perlindungan menyeluruh

Jaminan komprehensif untuk melindungi kontrak pekerjaan dari dasar hingga selesai dibangun.

Menjamin proses pekerjaan sipil
Perlindungan tanggung gugat hukum pihak ketiga

Menjamin tanggung gugat hukum pihak ketiga terhadap kerusakan harta benda dan cedera tubuh pihak ketiga yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan.

Ringkasan penting


1

Menjamin kontrak pekerjaan, lokasi & peralatan konstruksi

2

Menjamin pekerjaan sipil – pembangunan perumahan, bangunan industri, blok perkantoran, dll.

3

Menjamin kepentingan produsen, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor - sebagai perluasan jaminan

4

Perluasan jaminan lainnya: Bea masuk tambahan, angkutan udara, Kerusakan pada harta benda di sekitarnya, Pembersihan puing-puing, Gempa Bumi, Eskalasi, Kerugian karena pecahnya kaca, Kunjungan pemeliharaan

5

Penjaminan harus dimulai pada awal proyek pembangunan (seperti tahap pembersihan, tahap Pondasi/ Struktur, tahap Konstruksi / Pemasangan, tahap Mekanik & Listrik)

Detail paket


Polis ini menjamin semua risiko kontruksi atas bangunan – bangungan lainnya kecuali yang di dikecualikan dalam dalam wording Polis. 

Polis ini terdiri dari 3 bagian: 

(1) Bagian 1 – Kerusakan Material 
Yaitu menjamin kerusakan Harta Benda pada saat konstruksi yang disebabkan oleh risiko yang tidak dikecualikan oleh Polis 

(2) Bagian 2 – Tanggung jawab Hukum Pihak Ke 3 
Yaitu menjamin kerugian kepada pihak ke 3 baik kerugian kerusakan material maupun kerugian cidera badan sebagai akibat dari kerusakan material yang dijamin di Bagian 1. 

(3) Bagian 3 – Menjamin kerugian Tertanggung 
dalam hal hilangnya laba kotor yang diperoleh karena penurunan hasil penjualan dan peningkatan biaya kerja, jika pertanggungan pada Bagian I mengalami kerugian dan mengakibatkan keterlambatan dimulainya Tertanggung. Bagian ketiga ini merupakan perluasan jaminan yang akan diberikan kepada calon tertanggung dengan mempertimbangkan khusus. 

Perluasan Jaminan: 
Perluasan Jaminan yang umumnya bisa diberikan:

  • SRCC
  • Pembersihan puing puing
  • Harta benda disekitarnya

Pengecualian Umum: 

Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh 

a) Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang; 

b) Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif; 

c) Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya; 

d) Penghentian pekerjaan baik total atau parsial.

Catatan: Harap merujuk pada RIPLAY untuk pengecualian yang lebih spesifik.

Back to top