This is text from summary to display inside blue bar!

Learn more

  Notifications

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam condimentum, urna ac mollis sodales, turpis nunc molestie lectus, non condimentum neque odio hendrerit purus. Donec ultrices blandit ex ac pellentesque. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Aenean risus magna, cursus eget vestibulum eget, tempus at nibh. Curabitur viverra dui lacus, aliquam varius lacus euismod sit amet. Nullam pulvinar mauris vitae tortor ullamcorper feugiat. Etiam eu leo quis ante posuere commodo. Suspendisse laoreet turpis id finibus finibus.

Nulla eget urna orci. In condimentum luctus tincidunt. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Donec consequat accumsan ex non sodales. Donec nunc sapien, finibus vel convallis et, finibus ut sapien. Quisque at faucibus est. Maecenas in sem orci. Nullam sagittis ipsum sed lectus ultricies lacinia. Aliquam erat volutpat. Sed auctor ex nec consequat varius. Sed volutpat sit amet mauris ut malesuada. Praesent vel magna eu diam blandit elementum.

Integer maximus, leo vel sodales pharetra, quam elit rhoncus turpis, in dignissim massa ex non ex. Vivamus viverra venenatis lectus eu elementum. Duis gravida enim at lectus tincidunt, nec aliquet turpis sodales. Nunc ultrices mi faucibus, pretium sapien et, aliquet ex. Vivamus ut magna non arcu fermentum venenatis. Nulla ac lacus nulla. Curabitur pharetra tellus eu erat molestie facilisis. Nam dolor libero, ultrices id tristique vel, porttitor vitae tortor. Aliquam accumsan sem tellus, id laoreet arcu ornare aliquet. Praesent at mollis velit. Suspendisse non odio et odio aliquet tincidunt quis et purus. Ut auctor, orci nec suscipit viverra, sapien magna vehicula augue, vitae scelerisque erat urna id elit.


 

Asuransi Tanggung Gugat

Memberikan jaminan atas tanggung gugat menurut hukum terhadap pihak ketiga atas cedera badan dan kerusakan harta benda yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Tertanggung.

Fitur utama


Coverage of the Legal Liability
Perlindungan tanggung gugat hukum

Memberikan jaminan atas Tanggung Gugat menurut Hukum terhadap pihak ketiga atas Cedera Badan dan Kerusakan Harta Benda pihak ketiga, yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dari Tertanggung.

Ringkasan penting


1

Tanggung gugat umum komprehensif
Tanggung gugat hukum Tertanggung akibat cedera tubuh pihak ketiga atau kerusakan harta benda yang timbul dari operasi bisnis umum dari Tertanggung.

2

Tanggung gugat atas produk dan operasi yang telah diselesaikan memberikan perlindungan atas tanggung gugat hukum Tertanggung terhadap cedera badan atau kerusakan properti pihak ketiga yang timbul dari produk Tertanggung yang terjadi di luar lokasi milik Tertanggung dan setelah produk tersebut dijual kepada pelanggan, serta dari kegiatan/operasi Tertanggung yang dilakukan di luar lokasi Tertanggung dan setelah kegiatan tersebut diselesaikan atau ditinggalkan.

3

Tanggung gugat bailees memberikan perlindungan atas tanggung gugat hukum Tertanggung terhadap kerusakan barang milik pihak ketiga yang berada dalam penjagaan, pengawasan, atau kendali Tertanggung — baik saat disimpan di lokasi Tertanggung maupun saat dalam pengangkutan oleh Tertanggung sebagai kargo.

Detail paket


Tanggung gugat umum komprehensif
Tanggung gugat hukum Tertanggung akibat cidera tubuh pihak ketiga atau kerusakan harta benda yang timbul dari operasi bisnis umum dari Tertanggung.

Tanggung gugat atas produk dan operasi yang telah selesai
Tanggung gugat hukum Tertanggung akibat cidera tubuh pihak ketiga atau kerusakan harta benda yang timbul dari:

  1. Produk tertanggung terjadi jauh dari tempat Tertanggung dan setelah dijual kepada pelanggan.
  2. Operasi Tertanggung dilakukan jauh dari tempat Tertanggung dan setelah selesai atau ditinggalkan.

Tanggung gugat bailees
Tanggung gugat Tertanggung menurut hukum akibat kerusakan harta benda pihak ketiga sementara disimpan di tempat Tertanggung atau diangkut dan diasuransikan sebagai pengangkutan barang.

  1. Tanggung gugat diasumsikan oleh Tertanggung hanya timbul dari kontrak.
  2. Cedera badan atau kerusakan harta benda yang timbul dari pengoperasian mobil.
  3. Cedera badan atau kerusakan harta benda yang timbul dari pengoperasian peralatan bergerak selama balap mobil, kecepatan atau pembongkaran.
  4. Mencelakaan atau kerusakan harta benda akibat kontaminasi atau polusi.
  5. Lainnya sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Polis
Back to top