Asuransi Olahraga
Asuransi ini memberikan jaminan penggantian kepada Tertanggung terhadap kerugian cedera tubuh akibat suatu peristiwa yang berasal dari luar namun tidak termasuk gangguan fisik akibat keracunan, pembiusan, siriasis, heat stroke atau gangguan kejiwaan.
Asuransi Olahraga ini merupakan skema pada Asuransi Kecelakaan Diri.
Fitur utama
Asuransi Olahraga merupakan perlindungan terhadap kecelakaan yang terjadi pada tertanggung berusia 7 sampai 65 tahun hanya selama melakukan aktivitas olahraga di wilayah Indonesia.
Asuransi Olahraga ini merupakan skema pada Asuransi Kecelakaan Diri.
Ringkasan penting
Menjamin kecelakaan selama aktivitas olahraga favorit Anda (tidak termasuk olahraga ekstrem dan aktivitas lain yang dikecualikan).
Menanggung biaya pengobatan cedera terkait olahraga, termasuk perawatan, operasi, biaya dokter, obat-obatan, dan perawatan lanjutan hingga 180 hari sejak tanggal kecelakaan.
Biaya fisioterapi atas rekomendasi dari dokter dan ambulans ditanggung.
Santunan biaya pemakaman sebesar Rp1.000.000 per orang akibat kecelakaan.
Detail paket
- Menjamin kecelakaan selama aktivitas olahraga favorit Anda (tidak termasuk olahraga ekstrem dan aktivitas lain yang dikecualikan).
- Menanggung biaya pengobatan cedera terkait olahraga, termasuk perawatan, operasi, biaya dokter, obat-obatan, dan perawatan lanjutan hingga 180 hari sejak tanggal kecelakaan.
- Biaya fisioterapi atas rekomendasi dari dokter dan ambulans ditanggung.
- Santunan biaya pemakaman sebesar Rp1.000.000 per orang akibat kecelakaan.
- Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau Tertanggung.
- Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang berhak menerima manfaat dari Polis ini.
- Tertanggung berkelahi, melakukan atau berusaha untuk bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal.
- Keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau Tertanggung dalam keadaan mabuk.
- Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.
- Kecelakaan yang timbul pada saat Tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau gelombang pasang.
- Perang, aksi militer dari Negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil, pemberontakan bersenjata dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan, teroris.
- Selama Tertanggung mengemudikan sebuah pesawat terbang yang tidak digunakan untuk usaha transportasi udara reguler atau non-reguler.
- Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
- Sifat radioaktif, ledakan alam atau kerusakan karena alam
- Kejadian kecelakaan atas suatu peristiwa yang disebutkan dalam butir 7, 8, 10 dan 11 di atas.
- Aktifitas olahraga berbahaya, kompetisi & acara olahraga, dan ekspedisi / petualangan
- Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis.
Sport Shield
- Kematian disebabkan Kecelakaan
- Cacat akibat Kecelakaan
- Santunan Biaya Pemakaman
Sport Shield Plus
- Kematian disebabkan Kecelakaan
- Cacat akibat Kecelakaan
- Santunan Biaya Pemakaman
- Biaya Medis akibat Kecelakaan
