Asuransi Toyota 2.0
Toyota Insurance managed by MSIG Indonesia dibuat khusus untuk mobil Toyota oleh Toyota Astra Kendaraan Bermotor dan disediakan oleh Asuransi MSIG Indonesia. Produk ini memberikan jaminan penggantian terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor dengan fitur spesial.
Fitur utama

Perbaikan di bengkel resmi Toyota
Pergantian kerugian total
Pergantian kerugian total dengan estimasi kerugian mencapai 50% di tahun pertama
Opsi fitur tambahan
5 (lima) opsi fitur tambahan dengan premi IDR 50.000, antara lain Manfaat Biaya Transportasi, Perlengkapan Non Standar, Tanggung Jawab Pihak ke Tiga di Tempat, Manfaat Biaya Ambulans dan Manfaat Kecelakaan Pengemudi.
Ringkasan penting
Perbaikan di bengkel resmi
Jaminan penggunaan suku cadang asli Toyota
Garansi hasil perbaikan hingga satu tahun
Risiko antar pulau (Interisland risk)
Total Loss Only (TLO) pada tahun pertama sebesar 50% dari Nilai Pertanggungan
Layanan Emergency Road Assistance (ERA)
- Layanan Derek (Towing Service):
- Layanan darurat: layanan tambahan ini dapat diberikan meskipun tidak terjadi kerugian pada Kendaraan Bermotor.
- Layanan akibat kecelakaan: layanan tambahan ini dapat diberikan apabila terjadi kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor.
- Penggantian Ban Bocor di Tempat: montir akan mengganti ban bocor dengan ban cadangan milik Tertanggung.
- Perbaikan Aki di Tempat: montir akan menangani gangguan pada aki kendaraan secara langsung di lokasi.
- Bantuan Bahan Bakar Darurat: montir akan menyediakan maksimal 5 (lima) liter bahan bakar sebagai langkah darurat untuk mencapai SPBU terdekat.
Manfaat biaya transportasi setelah hari ke-5, maksimum Rp500.000
Kecelakaan diri untuk pengemudi, L/L Rp 5.000.000
Aksesoris non-standar, maksimum: Rp15.000.000
Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) On the Spot, maksimum Rp2.000.000
Biaya ambulans, maksimum Rp500.000
Detail paket
Jaminan dasar
Komprehensif
- Polis ini memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor akibat: Kerusakan Fisik (Hull Damage).
- Polis ini menjamin kerugian total maupun sebagian atas kerusakan pada Kendaraan Bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.
Total Loss Only (TLO)
Hanya memberikan jaminan atas:
- Kehilangan atau kerusakan, di mana biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 50% dari nilai sebenarnya (actual value) Kendaraan Bermotor; hanya ditahun pertama.
- Kehilangan akibat pencurian dan kendaraan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Risiko gabungan/ komprehensif
Polis gabungan/ komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh:
Kerusakan Rangka
Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.
Mobil dengan harga pertanggungan diatas Rp 200 juta diwajibkan memiliki perluasan jaminan.
Kerugian total/ Total Loss Only (T.L.O)
Hanya menjamin:
- Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor atau
- Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.
Paket Kerugian Total secara otomatis digabungkan dengan jaminan berikut:
- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor.
- Huru hara, Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Tawuran, Pembangkitan Rakyat, Revolusi.
- Gempa Bumi, Tsunami atau Letusan Gunung Berapi.
Jaminan berlaku di wilayah Indonesia.
Fitur spesial
- Perbaikan di Bengkel Rekanan Resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
- Jaminan penggunaan suku cadang asli Toyota.
- Garansi hasil perbaikan hingga satu tahun..
- Risiko penyebrangan dengan kapal feri.
- Jaminan Kerugian Total/ Total Loss Only (TLO) untuk tahun pertama sebesar 50% dari jumlah pertanggungan
- Layanan Emergency Road Assistance (ERA) :
- Layanan Derek
- Layanan Darurat: layanan tambahan ini dapat diberikan walaupun tidak terjadi kerugian pada Kendaraan Bermotor
- Layanan Kecelakaan: layanan tambahan ini dapat diberikan bila terjadi kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor
- Penggantian Ban Bocor Ditempat: mekanik akan mengganti ban yang bocor dengan ban cadangan milik Tertanggung.
- Perbaikan Aki Ditempat: mekanik akan mengatasi gangguan pada aki
- Bantuan Bahan Bakar Darurat: mekanik akan menyediakan bahan bakar maksimal 5 (lima) liter sebagai penanganan darurat untuk mencapai SPBU terdekat.
- Layanan Derek
Jaminan tambahan
- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor.
- Huru hara, Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Tawuran, Pembangkitan Rakyat, Revolusi.
- Gempa Bumi, Tsunami atau Letusan Gunung Berapi.
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
Jaminan opsional
- Terorisme dan Sabotase.
- Kecelakaan Diri Pengemudi.
- Kecelakaan Diri Penumpang.
- Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
- Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung
- Orang yang disuruh Tertanggung
- Orang yang bekerja pada Tertanggung
- Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:
- Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindakan kejahatan
- Kelebihan muatan
- Kondisi tidak laik jalan
- Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
- Reaksi atau Radiasi Nuklir
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
- Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.
- Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis
