This is text from summary to display inside blue bar!

Learn more

  Notifications

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam condimentum, urna ac mollis sodales, turpis nunc molestie lectus, non condimentum neque odio hendrerit purus. Donec ultrices blandit ex ac pellentesque. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Aenean risus magna, cursus eget vestibulum eget, tempus at nibh. Curabitur viverra dui lacus, aliquam varius lacus euismod sit amet. Nullam pulvinar mauris vitae tortor ullamcorper feugiat. Etiam eu leo quis ante posuere commodo. Suspendisse laoreet turpis id finibus finibus.

Nulla eget urna orci. In condimentum luctus tincidunt. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Donec consequat accumsan ex non sodales. Donec nunc sapien, finibus vel convallis et, finibus ut sapien. Quisque at faucibus est. Maecenas in sem orci. Nullam sagittis ipsum sed lectus ultricies lacinia. Aliquam erat volutpat. Sed auctor ex nec consequat varius. Sed volutpat sit amet mauris ut malesuada. Praesent vel magna eu diam blandit elementum.

Integer maximus, leo vel sodales pharetra, quam elit rhoncus turpis, in dignissim massa ex non ex. Vivamus viverra venenatis lectus eu elementum. Duis gravida enim at lectus tincidunt, nec aliquet turpis sodales. Nunc ultrices mi faucibus, pretium sapien et, aliquet ex. Vivamus ut magna non arcu fermentum venenatis. Nulla ac lacus nulla. Curabitur pharetra tellus eu erat molestie facilisis. Nam dolor libero, ultrices id tristique vel, porttitor vitae tortor. Aliquam accumsan sem tellus, id laoreet arcu ornare aliquet. Praesent at mollis velit. Suspendisse non odio et odio aliquet tincidunt quis et purus. Ut auctor, orci nec suscipit viverra, sapien magna vehicula augue, vitae scelerisque erat urna id elit.


 

Asuransi Kendaraan Bermotor

Memberikan jaminan penggantian terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor anda.

Fitur utama


Motor-Vehicle-Coverage
Perlindungan kendaraan bermotor

Memberikan jaminan penggantian terhadap kerusakan rangka yang disebabkan oleh kecelakaan, tabrakan/benturan, sebab-sebab selama penyebrangan dengan kapal feri, kerusakan terhadap roda ketika menyebabkan kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan.

Third-Party-Liability-Coverage
Perlindungan yang dapat diperluas

Dapat diperluas untuk mencakup pemogokan, kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.

Ringkasan penting


1

Jaminan komprehensif atau Total Loss Only (TLO) yang dapat diperluas dengan TPL & PA, dan ekstensi lainnya dengan wilayah dan yurisdiksi di Indonesia.

2

Perluasan dapat mencakup pemogokan, kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase

3

Tidak termasuk perang, penggelapan, muatan berlebih, dan radiasi nuklir.

Detail paket


JAMINAN TAMBAHAN

Risiko Gabungan/komprehensif
Polis Gabungan/komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh :

  • Kerusakan rangka/hull damage
    Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.
  • Tanggung gugat hukum terhadap pihak ketiga/Third Party Liability
    Penggantian terhadap kepentingan keuangan atas tanggung jawabnya menurut hukum untuk segala kerusakan yang disebabkan oleh atau dalam hubungannya dengan kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.

Kerugian Total /Total Loss Only (T.L.O.)

  • Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor tersebut atau
  • Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.

JAMINAN TAMBAHAN

  1. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
    Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor.
  2. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor
    Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap pengemudi kendaraan bermotor.
  3. Pemogokan, Kerusuhan, Huru-hara, Teroris dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).

  1. Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
  2. Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan.
  3. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan  jahat yang dilakukan oleh :
    • Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung.
    • Orang yang disuruh Tertanggung.
    • Orang yang bekerja pada Tertanggung.
    • Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung.
    • Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
  4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh :
    • Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindak kejahatan.
    • Kelebihan muatan.
    • Kondisi tidak laik jalan.
    • Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
    • Reaksi atau radiasi nuklir.
  5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
  6. Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.
  7. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
Back to top