Asuransi Barang Bergerak
Menjamin kepentingan dari semua jenis risiko atau kecelakaan yang dapat membuat kerusakan/kehilangan harta benda milik Anda.
Fitur utama

Jaminan harta benda bergerak
Menjamin harta benda bergerak seperti peralatan kantor (seperti Komputer, mesin fotokopi, mesin faks, mesin telepon, dll.)

Dibuat disesuaikan
Dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Ringkasan penting

Menjamin ponsel, notebook / laptop

Jaminan dasar objek asuransi di wilayah Indonesia, berlaku Syarat dan Ketentuan untuk di luar negeri
Detail paket
Polis ini menjamin semua risiko benda bergerak atas kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan (harta benda yang dipertanggungkan), kecuali yang dikecualikan dalam dalam Polis.
Contoh manfaat :
- Kebakaran, Ledakan, Dampak Kejatuhan Pesawat, Asap dari Kebakaran Bangunan.
- Angin Topan, Badai, Banjir, Kerusakan Terjangan Air, Tanah Longsor.
- Pencurian dan Perampokan
- Dan lain-lain kecuali yang dikecualikan dalam Polis.
Jaminan perluasan (opsional) :
- Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi
- Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Penjarahan saat kerusuhan
- Wilayah batas territorial termasuk luar negeri
- Perluasan lainnya
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari perang (baik perang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan, pemogokan bekerja dan huru-hara yang ditimbulkannya, terorisme.Untuk keperluan pertanggungan ini, tindakan terorisme berarti suatu tindakan, termasuk tapi tidak terbatas pada penggunaan cara paksaan atau kekerasan dan/atau ancaman untuk itu, dari seseorang atau sekelompok orang, baik yang bertindak sendirian atau atas nama atau terkait pada suatu organisasi, atau pemerintahan, yang terlibat tujuan-tujuan politis, keagamaan, ideologis atau yang sejenisnya termasuk tujuan untuk mempengaruhi suatu pemerintahan dan/atau untuk membuat masyarakat, atau sebagian dari masyarakat, berada dalam ketakutan.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penuntutan, konfiskasi atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau instansi-instansi pemerintah lainnya, kecuali apabila tindakan-tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran atau evakuasi.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari sifat keausan Harta Benda yang dipertanggungkan atau karat, jamur, pemburukan, perubahan warna atau penurunan kondisi sejenisnya akibat sifat Harta Benda yang dipertanggungkan itu sendiri, kerugian atau kerusakan yang disebabkan tikus atau serangga perusak.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari sifat buruk Harta Benda yang dipertanggungkan itu sendiri, dengan syarat, meskipun demikian, bahwa pengecualian ini tidak berlaku atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh sifat buruk sendiri yang tidak dapat dideteksi oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang atas nama Tertanggung mengurusi Harta Benda yang dipertanggungkan bahkan jika mereka melakukan segala tindakan pencegahan selayaknya.
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh bahan radioaktif, peledak atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir (termasuk yang sudah terpakai) atau segala sesuatu yang telah terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir semacam itu (termasuk produk hasil proses fisi), termasuk kerugian atau kerusakan semacam itu yang timbul pada kecelakaan atau kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh sifat-sifat berbahaya tersebut.
- Kerugian atau kerusakan disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pelanggaran yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung, Pemohon atau Pihak Penerima Manfaat, ketentuan ini hanya akan berlaku atas bagian dari ganti rugi yang sedianya akan diterima oleh Pihak Penerima Manfaat tersebut.
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja oleh anggota keluarga Tertanggung yang tinggal serumah dengan Tertanggung, dengan syarat, bahwa ketentuan ini tidak berlaku apabila pelanggaran yang disengaja tersebut dilakukan tanpa ada maksud agar Tertanggung memperoleh ganti rugi.
- Jika Harta Benda yang dipertanggungkan diolah atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah proses pengolahan atau pengerjaan sejenisnya tersebut dimulai.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari salah pengoperasian atau cacat pengerjaan dalam rangka perbaikan, pembersihan atau pengerjaan sejenisnya terhadap Harta Benda yang dipertanggungkan, kecuali akibat kebakaran (tidak termasuk hawa panas) yang ditimbulkannya.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari kerusakan elektrik atau mekanik dari Harta Benda yang dipertanggungkan, kecuali jika timbul kebakaran (tidak termasuk hawa panas) daripadanya atau kecuali kerusakan tersebut sebagai akibat dari kejadian tak terduga yang berasal dari luar.
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh penipuan atau penggelapan.
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh salah menaruh, salah meletakkan atau kehilangan secara misterius atas Harta Benda yang dipertanggungkan.
